Sistem Verifikasi

Legalitas & Kelestarian

(SVLK)

Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)

Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) ⁠— sebelumnya bernama Sistem Verifikasi Legalitas Kayu ⁠— adalah sistem sertifikasi nasional wajib untuk legalitas dan kelestarian produk kehutanan di Indonesia. Program sertifikasi ini diatur melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK 9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/2022. SVLK bertujuan untuk memastikan produk kehutanan dan bahan bakunya dihasilkan dari sumber yang memenuhi aspek legalitas dan kelestarian, serta dapat dilacak (hulu ke hilir).



Indonesia merupakan negara pertama dan satu-satunya di dunia yang memiliki lisensi FLEGT (Forest Law, Enforcement, Governance, and Trade). Lisensi tersebut merupakan hasil kesepakatan FLEGT VPA antara Pemerintah Indonesia dan Komisi Uni Eropa sejak 15 November 2016. FLEGT memastikan kayu Indonesia mematuhi EUTR (European Union Timber Regulation) yang membantu masuk dengan aman ke negara-negara Uni Eropa. Menurut situs SILK, total ekspor produk kayu Indonesia adalah 12.192.117.900 USD pada Oktober 2021.

QSI menyelenggarakan program sertifikasi SVLK untuk industri pengolahan dengan ruang lingkup sebagai berikut:

  1. PBPHH (Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan) skala usaha kecil dengan kapasitas produksi < 2000 m3 (kurang dari dua ribu meter kubik) per tahun;
  2. PBPHH (Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan) skala usaha menengah dengan kapasitas produksi 2000 m3 s.d < 6000 m3 (dua ribu meter kubik sampai dengan kurang dari enam ribu meter kubik) per tahun;
  3. PBPHH (Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan) skala usaha besar dengan kapasitas produksi ≥ 6000 m3 (lebih besar sama dengan enam ribu meter kubik) per tahun;
  4. Perizinan Berusaha untuk kegiatan industri kategori kecil;
  5. Perizinan Berusaha untuk kegiatan industri kategori menengah;
  6. Perizinan Berusaha untuk kegiatan industri kategori besar.

Pertanyaan Umum

  • Apa dasar hukum penerapan SVLK?

    SVLK diatur dalam peraturan sebagai berikut:


    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

    • Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK 9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
  • Berapa lama masa berlaku Sertifikat SVLK (S-Legalitas) saya?

    Masa berlaku S-Legalitas Anda tergantung pada ruang lingkup masing-masing yang dimiliki oleh lisensi yang sah dan sumber bahan baku yang digunakan. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK 9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/2022 tahun 2022, masa berlaku S-Legalitas dan kegiatan penilikan dikategorikan sebagai berikut :


    Pemegang Izin: PBPHH; PB untuk kegiatan Usaha Industri

    Sumber bahan baku:

    - Kayu hasil Hutan Alam;

    - Hasil budidaya dari hutan negara; dan/atau

    - Kayu yang masuk daftar CITES

    Masa berlaku S-Legalitas: 6 tahun

    Masa penilikan: 12 bulan


    Pemegang Izin: PBPHH; PB untuk kegiatan Usaha Industri

    Sumber bahan baku:

    - Kayu budidaya hutan hak;

    - Kayu impor;

    - Kayu bongkaran bangunan; dan/atau

    - Kayu daur ulang

    Masa berlaku S-Legalitas: 6 tahun

    Masa penilikan: 24 bulan



  • Apa itu surveillance audit atau audit penilikan?

    Surveillance audit atau audit penilikan adalah kegiatan penilaian lapangan yang dilakukan oleh QSI yang dilakukan dalam masa berlaku S-Legalitas kepada pemegang S-Legalitas, dengan tujuan untuk memastikan konsistensi penerapan standar dan pedoman SVLK.

  • Bagaimana saya bisa mendapatkan dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT?

    Eksportir kayu olahan harus memiliki S-Legalitas untuk mendapatkan dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam kegiatan ekspor hasil industri kehutanan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilai & Verifikasi Independen (LPVI) terakreditasi, dalam hal ini PT QSI. Setiap 1 (satu) dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengiriman pemberitahuan pabean ekspor barang.

  • Apa perbedaan antara dokumen V-Legal dengan dokumen Lisensi FLEGT/FLEGT License?

    Dokumen V-Legal dan Dokumen Lisensi FLEGT/FLEGT License merupakan satu dokumen yang sama, digunakan untuk bukti penjaminan legalitas dan kelestarian produk kayu dengan tujuan ekspor. Perbedaan antara Dokumen V-Legal dengan dokumen Lisensi FLEGT/FLEGT License terletak pada pada negara tujuan ekspor produk kayu tersebut. Jika tujuan ekspor ke negara selain Uni Eropa dan Kerajaan Inggris Raya, maka menggunakan istilah V-Legal. Namun jika tujuan ekspornya ke negara yang termasuk Uni Eropa dan Kerajaan Inggris Raya, maka menggunakan istilah Lisensi FLEGT/FLEGT License.

  • Apakah semua produk kayu olahan wajib dilengkapi dengan dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT?

    Produk kayu olahan yang wajib dilengkapi dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT adalah produk dengan Kode HS yang terdaftar dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.


    Selain itu, Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT juga dapat terbit bagi produk ekspor dengan kode HS selain yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan terkait yang berlaku, dengan syarat berbahan baku kayu dan dibutuhkan oleh eksportir atau diminta oleh importir sebagai bukti legalitas.

  • Mengapa anda harus memilih QSI sebagai Lembaga Sertifikasi anda?

    Kami bangga dalam mempekerjakan staf yang berkomitmen dan berdedikasi di berbagai layanan kami. Kami terus melatih staf kami untuk memungkinkan mereka berkembang menjadi ahli yang dapat dipercaya oleh pelanggan kami seraya meningkatkan keterampilan profesional mereka sendiri. Kami selalu mencari orang-orang yang inovatif dan terdorong untuk bergabung dengan tim kami, dan akan memberi anda biaya sertifikasi yang kompetitif

  • Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk saya mendapatkan hasil keputusan sertifikasi?

    Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK 9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian, penyampaian hasil keputusan sertifikasi paling selambat-lambatnya 35 hari kalender sejak Pertemuan Penutupan (Closing Meeting).

  • Berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengikuti program sertifikasi SVLK?

    Besaran biaya sertifikasi SVLK sesuai yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13 tahun 2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.

  • Apakah dalam SVLK memungkinkan adanya transfer sertifikat?

    S-Legalitas yang dapat ditransfer adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPVI yang diakreditasi KAN kepada LPVI lainnya yang diakreditasi KAN dalam lingkup akreditasi yang sama yang telah ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan lingkup akreditasinya. Transfer sertifikat diperbolehkan dengan alasan:

    • Permintaan pemegang S-Legalitas;
    • LPVI lain dicabut akreditasinya oleh KAN; atau
    • PT QSI dicabut akreditasinya oleh KAN

    Transfer sertifikat dilakukan bukan atas dasar persaingan tidak sehat. Untuk mendapatkan informasi detail terkait mekanisme transfer sertifikat, silakan menghubungi kami lebih lanjut.


Butuh bantuan?

Hubungi kami sekarang.

Share by: