Green Gold Label
Green Gold Label (GGL) adalah program sertifikasi internasional sukarela yang berfokus pada biomassa berkelanjutan. Didirikan pada tahun 2002 oleh Green Gold Label Foundation, GGL menjadi salah satu pelopor skema sertifikasi biomassa.
GGL telah membangun rekam jejak yang kuat dalam sertifikasi serta pelacakan dan penelusuran biomassa berkelanjutan.
Segmen Pasar
GGL terutama berfokus pada dua segmen pasar
Biomassa untuk produksi bahan kimia berbasis bio dan produk lainnya.
Cakupan
Sertifikasi GGL mencakup seluruh rantai pasokan, mulai dari produksi, pemrosesan, transportasi, hingga penggunaan akhir untuk aplikasi bioenergi dan berbasis bio.
Alur Sertifikasi
Ya, pemohon sertifikasi Green Gold Label harus mengajukan layanan sertifikasi di bawah GGLS1 – Kriteria Rantai Pengawasan dan harus dapat memenuhi semua persyaratan yang berlaku melalui proses evaluasi sertifikasi (audit).
Lama proses sertifikasi Green Gold Label bergantung pada cakupan, kompleksitas unit yang disertifikasi, dan penyelesaian ketidaksesuaian (NC), jika ada.
Biaya sertifikasi tergantung pada cakupan dan layanan yang diminta.
Sertifikasi Green Gold Label berlaku hingga 5 tahun.
Ya, ada biaya tambahan di luar biaya sertifikasi, termasuk:
Ya, itu mungkin. QSI akan menentukan apakah diperlukan audit tambahan.
QSI mematuhi persyaratan sertifikasi yang ditetapkan oleh Green Gold Label Foundation.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk ke tautan dokumen normatif di bawah ini:
Persyaratan Penggunaan Logo
GGLS1 – Chain of Custody Criteria
Appendix A. Logo Use Requirements
Pelabelan produk tidak diperbolehkan.
GGL hanya dapat diklaim pada produk yang tercakup dalam Transaction Certificate sebagaimana dijelaskan dalam GGLS4.
Logo GGL yang terdaftar dan dilindungi hak cipta tersedia untuk peserta yang memiliki sertifikat GGL yang valid seperti yang ditunjukkan di bawah ini.
Logo GGL (di atas) dapat digunakan di luar produk, termasuk pada alat tulis, materi promosi, kartu nama, dan brosur.
Artwork logo GGL hanya dapat digunakan dalam penyelarasan horizontal.
Ukuran minimum untuk logo GGL adalah dengan tinggi 12mm
Klaim mengenai listrik yang dihasilkan dari biomassa bersertifikat GGL diatur dalam GGLS6.
Persentase yang diterapkan harus mencerminkan persentase aktual dari bahan bersertifikat yang termasuk dalam suatu produk atau batch. Jika bahan daur ulang termasuk dalam bahan yang bersertifikat GGL, informasi tentang persentase dan jumlah bahan daur ulang yang termasuk harus disediakan.
Logo GGL tidak boleh digunakan terkait dengan klaim dan pernyataan yang dikendalikan oleh GGL.
Persetujuan harus diterima dari Badan Sertifikasi untuk menggunakan logo dan klaim GGL untuk tujuan promosi. Persetujuan tersebut harus dicatat dan disimpan.
Telepon
+62 21 2949 1946
Headquarter
The CEO Building Level 12th,
Jl. TB Simatupang No. 18C,
Cilandak Barat, Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
Indonesia
Operational
Menara Sun Life, 7th Floor
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Indonesia
Qualitas Sertifikasi Indonesia
PT Qualitas Sertifikasi Indonesia