Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) — sebelumnya bernama Sistem Verifikasi Legalitas Kayu — adalah sistem sertifikasi nasional wajib untuk legalitas dan kelestarian produk kehutanan di Indonesia. Program sertifikasi ini diatur melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK 9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/2022. SVLK bertujuan untuk memastikan produk kehutanan dan bahan bakunya dihasilkan dari sumber yang memenuhi aspek legalitas dan kelestarian, serta dapat dilacak (hulu ke hilir).
Indonesia merupakan negara pertama dan satu-satunya di dunia yang memiliki lisensi FLEGT (Forest Law, Enforcement, Governance, and Trade). Lisensi tersebut merupakan hasil kesepakatan FLEGT VPA antara Pemerintah Indonesia dan Komisi Uni Eropa sejak 15 November 2016. FLEGT memastikan kayu Indonesia mematuhi EUTR (European Union Timber Regulation) yang membantu masuk dengan aman ke negara-negara Uni Eropa. Menurut situs SILK, total ekspor produk kayu Indonesia adalah 12.192.117.900 USD pada Oktober 2021.
QSI menyelenggarakan program sertifikasi SVLK untuk industri pengolahan dengan ruang lingkup sebagai berikut:
Daftar regulasi skema sertifikasi SVLK:
Daftar regulasi terkait Ekspor & Impor:
SVLK diatur dalam peraturan sebagai berikut:
Masa berlaku S-Legalitas Anda tergantung pada ruang lingkup masing-masing yang dimiliki oleh lisensi yang sah dan sumber bahan baku yang digunakan. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK 9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/2022 tahun 2022, masa berlaku S-Legalitas dan kegiatan penilikan dikategorikan sebagai berikut :
Pemegang Izin: PBPHH; PB untuk kegiatan Usaha Industri
Sumber bahan baku:
- Kayu hasil Hutan Alam;
- Hasil budidaya dari hutan negara; dan/atau
- Kayu yang masuk daftar CITES
Masa berlaku S-Legalitas: 6 tahun
Masa penilikan: 12 bulan
Pemegang Izin: PBPHH; PB untuk kegiatan Usaha Industri
Sumber bahan baku:
- Kayu budidaya hutan hak;
- Kayu impor;
- Kayu bongkaran bangunan; dan/atau
- Kayu daur ulang
Masa berlaku S-Legalitas: 6 tahun
Masa penilikan: 24 bulan
Pemegang Izin: Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB)
Sumber bahan baku:
- Kayu hasil Hutan Alam;
- Kayu hasil budidaya dari hutan negara.
Masa berlaku S-Legalitas: 6 tahun
Masa penilikan: Setiap 12 bulan
Pemegang Izin: Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB)
Sumber bahan baku:
- Kayu Kayu budidaya dari hutan hak
Masa berlaku S-Legalitas: 6 tahun
Masa penilikan: Setiap 36 bulan
Pemegang Izin: Eksportir
Sumber bahan baku:
- Produk memiliki S-PHL/S-Legalitas/Deklarasi hasil hutan secara mandiri
Masa berlaku S-Legalitas: 6 tahun
Masa penilikan: Setiap 12 bulan
Pemegang Izin: Importir
Sumber bahan baku:
- Kayu impor dan turunannya
Masa berlaku S-Legalitas: 6 tahun
Masa penilikan: Setiap 24 bulan
Surveillance audit atau audit penilikan adalah kegiatan penilaian lapangan yang dilakukan oleh QSI yang dilakukan dalam masa berlaku S-Legalitas kepada pemegang S-Legalitas, dengan tujuan untuk memastikan konsistensi penerapan standar dan pedoman SVLK.
Eksportir kayu olahan harus memiliki S-Legalitas untuk mendapatkan dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam kegiatan ekspor hasil industri kehutanan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilai & Verifikasi Independen (LPVI) terakreditasi, dalam hal ini PT QSI. Setiap 1 (satu) dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengiriman pemberitahuan pabean ekspor barang.
Dokumen V-Legal dan Dokumen Lisensi FLEGT/FLEGT License merupakan satu dokumen yang sama, digunakan untuk bukti penjaminan legalitas dan kelestarian produk kayu dengan tujuan ekspor. Perbedaan antara Dokumen V-Legal dengan dokumen Lisensi FLEGT/FLEGT License terletak pada pada negara tujuan ekspor produk kayu tersebut. Jika tujuan ekspor ke negara selain Uni Eropa dan Kerajaan Inggris Raya, maka menggunakan istilah V-Legal. Namun jika tujuan ekspornya ke negara yang termasuk Uni Eropa dan Kerajaan Inggris Raya, maka menggunakan istilah Lisensi FLEGT/FLEGT License.
Produk kayu olahan yang wajib dilengkapi dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT adalah produk dengan Kode HS yang terdaftar dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Selain itu, Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT juga dapat terbit bagi produk ekspor dengan kode HS selain yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan terkait yang berlaku, dengan syarat berbahan baku kayu dan dibutuhkan oleh eksportir atau diminta oleh importir sebagai bukti legalitas.
Kami bangga dalam mempekerjakan staf yang berkomitmen dan berdedikasi di berbagai layanan kami. Kami terus melatih staf kami untuk memungkinkan mereka berkembang menjadi ahli yang dapat dipercaya oleh pelanggan kami seraya meningkatkan keterampilan profesional mereka sendiri. Kami selalu mencari orang-orang yang inovatif dan terdorong untuk bergabung dengan tim kami, dan akan memberi anda biaya sertifikasi yang kompetitif
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK 9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian, penyampaian hasil keputusan sertifikasi paling selambat-lambatnya 35 hari kalender sejak Pertemuan Penutupan (Closing Meeting).
Besaran biaya sertifikasi SVLK sesuai yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13 tahun 2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.
S-Legalitas yang dapat ditransfer adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPVI yang diakreditasi KAN kepada LPVI lainnya yang diakreditasi KAN dalam lingkup akreditasi yang sama yang telah ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan lingkup akreditasinya. Transfer sertifikat diperbolehkan dengan alasan:
Transfer sertifikat dilakukan bukan atas dasar persaingan tidak sehat. Untuk mendapatkan informasi detail terkait mekanisme transfer sertifikat, silakan menghubungi kami lebih lanjut.
Butuh bantuan?
Hubungi kami sekarang.
Telepon
+62 21 2949 1946
Headquarter
The CEO Building Level 12th,
Jl. TB Simatupang No. 18C,
Cilandak Barat, Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
Indonesia
Operational
Menara Sun Life, 7th Floor
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Indonesia
Qualitas Sertifikasi Indonesia
PT Qualitas Sertifikasi Indonesia