Bagi para pengusaha kayu dan hutan yang ingin memasarkan produk-produknya secara lebih luas pasti tidak asing dengan SVLK. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum lama ini mengumumkan standar dan pedoman pelaksanaan baru terkait Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.
Peraturan baru tersebut
ditetapkan pada 14 Desember 2022 dan
mulai diterapkan pada 1 Maret lalu. Adapun pedoman semula yang mengacu pada Keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 tentang Pedoman, Standar dan/atau Tatacara Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Verifikasi Legalitas Kayu, Uji Kelayakan dan Penerbitan Deklarasi Kesesuaian Pemasok, serta Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang berlaku sejak 2 Desember 2020, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku.
Meski terjadi perubahan nama dan beberapa pedoman keterlacakan di dalamnya, tetapi hal ini tidak mengubah tujuan pemerintah untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan. Sistem ini merupakan alat untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan hutan.
Adapun sistem tersebut mencakup semua simpul produksi hasil hutan, mulai dari hulu, hilir, hingga pasar atau konsumen. Di sisi lain, berubahnya pedoman SVLK ini diprakarsai oleh keinginan pemerintah untuk tidak hanya mengedepankan legalitas, tetapi juga menjaga aspek kelestarian atau
sustainability dan keberterimaan produk ekspor.
Dasar hukum perubahan sistem dan pedoman SVLK
Perubahan ini muncul berdasarkan mandat dari Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pasal 172, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Dalam Pasal 217 ayat (2) disebutkan untuk menjaga kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, maka dilakukan melalui SVLK. Selain itu, terdapat Pasal 234 yang menyebut standar dan pedoman sistem baru ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) atas nama Menteri, yang menjadi dasar lahirnya SK.9895/2022 ini.
Alasan perubahan pedoman
Dari penjelasan KLHK, alasan perbaikan sistem ini adalah untuk mencapai tujuan utama keberterimaan pasar dengan menjaga prinsip keterlacakan, transparansi dan kredibilitas tetap tercapai.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Agus Justianto, dalam penjelasannya menyebut perubahan ini juga dilakukan untuk lebih menekankan aspek kelestarian dalam SVLK. Setidaknya, ia menyebut ada tiga poin utama dari standar dan pedoman baru SVLK tersebut.
Pemberlakuan standar dan pedoman baru
Berdasarkan timeline yang ditetapkan oleh KLHK, aturan baru SVLK telah ditetapkan sejak 14 Desember 2022 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2023. Saat ini, Lembaga Sertifikasi yang sebelumnya telah mendapatkan penetapan dari KAN, harus beralih dari status LP-PHPL atau LVLK menjadi LPVI (Lembaga Penilai & Verifikasi Independen) paling lambat 15 Juni 2023, sebelum dapat melakukan kegiatan audit menggunakan standar dan pedoman SVLK terbaru (SK 9895/2022).
Panduan kegiatan audit dalam proses transisi ini antara lain:
PT Qualitas Sertifikasi Indonesia sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi yang terdaftar dan aktif menyediakan layanan sertifikasi SVLK, hingga saat ini juga terus melakukan pembaruan selaras dengan aturan baru dari KLHK. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar pedoman baru SVLK maupun ruang lingkupnya secara mendalam, silahkan unduh brosur kami atau klik
link berikut.
General Inquiries
Phone
+62 21 2949 1946
Headquarter
The CEO Building, Level 12th
Jl. TB Simatupang No. 18C
Cilandak Barat, Cilandak
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
Indonesia
Operational
Menara Sun Life, 7th Floor
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Indonesia
Qualitas Sertifikasi Indonesia
PT Qualitas Sertifikasi Indonesia