Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi telah mengumumkan standar dan pedoman baru terkait Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), atau yang sebelumnya dikenal dengan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu. Peraturan baru ini ditetapkan pada 14 Desember 2022 dan mulai diterapkan pada 1 Maret 2023 kemarin.
Dalam sistem barunya ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berusaha untuk menekankan kredibilitas dan legalitas hasil hutan, ketelusuran dan kelestarian pengelolaan hutan. Pemerintah Indonesia diketahui memang tengah berusaha menjaga kelestarian dan keberlanjutan hutan dan produknya, mulai dari hulu hingga hilir.
Dari sejumlah perubahan yang ada, terdapat beberapa hal yang memberikan poin positif kepada pengusaha hasil hutan di Indonesia. Salah satunya adalah ruang lingkup sertifikasi yang tidak hanya terbatas pada kayu, tetapi juga Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
Adanya kebijakan ini membuat pengusaha dari Indonesia bisa lebih bebas mengeksplorasi produknya, disesuaikan dengan minat dan permintaan pasar. Apa saja nilai positif dan kesempatan yang didapat dari pedoman baru ini?
Ruang lingkup
Seperti yang disampaikan sebelumnya, ruang lingkup sertifikasi dalam pedoman baru SVLK ini tidak lagi terbatas pada kayu, tetapi juga menjangkau Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
HHBK merupakan hasil hutan hayati, baik nabati maupun hewani, termasuk produk budidaya kecuali kayu yang asalnya dari hutan. Dalam hal ini berarti termasuk rotan, getah, maupun hasil produksi dari pengolahan bahan mentah yang asalnya dari hutan dan merupakan produksi primer, seperti kayu bulat, kayu gergaji, kayu lapis dan pulp.
Meski dalam pedoman baru ini telah mencantumkan HHKB, tetapi hingga saat ini pedoman teknis terkait SVLK pada ruang lingkup ini masih dalam proses kajian khusus dan akan diterbitkan menyusul.
Lebih fleksibel
Sehubungan dengan ruang lingkup yang bertambah, maka pengusaha juga jadi lebih fleksibel jika ingin mengajukan sertifikasi produk-produknya, di luar batasan atau aturan
HS Code yang telah ditetapkan. Hal ini bisa dilakukan sepanjang memang ada permintaan dari
buyer atau pasar, yang kemudian diajukan kepada Lembaga Sertifikasi dan KLHK.
Penambahan fasilitas OSS
Melalui fasilitas dan Sistem
Online Single Submission (OSS), maka terjadi penyederhanaan proses verifikasi saat audit. Setiap dokumen yang dibutuhkan dalam proses audit langsung berada dalam satu wadah yang sama, sehingga lebih memudahkan proses tersebut. Hal ini juga menjadikan pemenuhan legalitas usaha lebih efektif dan efisien.
Sertifikasi berkelompok bagi IKM
Dalam kebijakan sebelumnya, Industri Kecil Menengah (IKM) yang ingin berkelompok dan mengajukan sertifikasi diwajibkan berasal dari ruang lingkup yang sama. Namun, dengan pedoman baru ini, anggota kelompok IKM yang ada boleh diisi oleh usaha dari ruang lingkup yang berbeda.
Adapun ruang lingkup yang berlaku dalam sertifikasi kelompok ini antara lain: Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) dengan kapasitas produksi < 6000 m3 (kurang dari enam ribu meter kubik) per tahun, PB kegiatan usaha industri dengan kategori kecil dan menengah, atau Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) yang seluruh kayunya dari hasil tanaman budidaya hutan hak dan/atau Hak Pengelolaan.
Uji lab bagi kayu yang dibatasi perdagangannya
Bagi kayu yang dibatasi perdagangannya atau masuk dalam daftar
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dapat dilakukan uji laboratorium/aplikasi identifikasi kayu jika diperlukan.
Pemantau independen lebih efektif dalam menjalankan fungsinya
Bagi Pemantau Independen (PI) yang resmi terdaftar, dapat dilihat melalui Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK) milik KLHK, bisa menjalankan fungsinya dengan lebih efektif melalui pedoman baru ini.
Selain itu, pedoman ini juga mengatur proses pengawasan antara PI dengan Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) dilakukan dengan lebih detail dan sistematis untuk mendukung pengawasan implementasi SVLK.
Seiring dengan perubahan yang terjadi, PT Qualitas Sertifikasi Indonesia hingga saat ini terus melakukan pembaruan dan penyelarasan pedoman yang ada. Di sisi lain, kami juga terus berusaha membagikan informasi-informasi terbaru seputar SVLK.
Untuk informasi lebih lanjut seputar pedoman baru SVLK maupun ruang lingkupnya secara mendalam, bisa langsung menuju halaman
sertifikasi SVLK atau menghubungi kontak yang tersedia ya!
General Inquiries
Phone
+62 21 2949 1946
Headquarter
The CEO Building, Level 12th
Jl. TB Simatupang No. 18C
Cilandak Barat, Cilandak
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
Indonesia
Operational
Menara Sun Life, 7th Floor
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Indonesia
Qualitas Sertifikasi Indonesia
PT Qualitas Sertifikasi Indonesia