Sertifikasi terkait keabsahan kayu atau Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) merupakan hal penting dan harus diketahui oleh setiap eksportir atau pengusaha kayu Indonesia. Dokumen penting ini wajib, untuk memastikan semua kayu dan produk yang diperdagangkan memiliki status legal yang jelas, dapat ditelusur, serta menggunakan bahan baku yang lestari.
Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan pedoman baru pelaksanaan SVLK. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.
Meski terjadi perubahan nama dan beberapa pedoman keterlacakan di dalamnya, tetapi hal ini tidak mengubah tujuan pemerintah mencapai tujuan pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan. Sistem ini merupakan alat untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan hutan.
Dari sejumlah penyesuaian yang ada dalam pedoman baru tersebut, tipe auditnya tidak banyak mengalami perubahan, yaitu audit sertifikasi awal, audit penilikan, audit re-sertifikasi dan audit khusus (jika diperlukan).
Adapun poin penting pelaksanaan sertifikasi berdasarkan standar terbaru ini ada pada audit tahap 1, yang harus dilakukan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI). Hal ini bertujuan untuk mengecek kesiapan dokumentasi Auditee/Klien dan memastikan proses produksi sudah dilakukan sebelum dilakukan audit lapangan (audit tahap 2).
Berikut ini penjelasan singkat mengenai tipe-tipe sertifikasi/audit:
Audit Sertifikasi Awal
Tahap audit sertifikasi awal merupakan rangkaian kegiatan penilaian awal (tahun pertama) kepada Auditee/Klien, yang berkaitan dengan pemenuhan atas peraturan SVLK yang berlaku.
Adapun tahapan audit sertifikasi awal ini terdiri dari:
Audit Penilikan
Tahap ini berupa rangkaian monitoring kinerja pemegang S-Legalitas, yang dilakukan oleh LPVI terhadap Auditee/Klien. Periode penilikan ini disesuaikan dengan ruang lingkup S-Legalitas auditee/klien tersebut.
Langkah ini juga diperlukan untuk memverifikasi bahwa kegiatan operasional yang dilakukan oleh pemegang S-Legalitas telah taat dan memenuhi standar dan pedoman yang berlaku.
Tahapan proses audit penilikan ini antara lain:
Audit Re-sertifikasi
Audit sertifikasi kembali atau re-sertifikasi merupakan penilaian atau verifikasi yang direncanakan dan dilaksanakan, dengan tujuan untuk melakukan evaluasi pemenuhan seluruh persyaratan secara berkelanjutan terhadap suatu institusi, organisasi, atau lembaga tersertifikasi, serta memperbaharui masa berlaku S-Legalitas yang habis. Untuk tahapan prosesnya sama dengan kegiatan sertifikasi awal.
Audit khusus (jika diperlukan)
Audit khusus adalah kegiatan yang dilakukan untuk menginvestigasi keberatan/keluhan, berkaitan dengan perubahan yang signifikan, atau tindak lanjut dari Klien yang dibekukan sertifikasinya. Pelaksanaan audit khusus atau audit tiba-tiba ini dilakukan untuk memverifikasi sejumlah hal, yaitu:
Adapun tahapan yang perlu dilakukan untuk audit khusus ini adalah:
PT Qualitas Sertifikasi Indonesia sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi yang terdaftar dan aktif menyediakan layanan sertifikasi SVLK, terus melakukan pembaruan selaras dengan aturan baru dari KLHK. Melalui website dan media sosial, kami terus berusaha membagikan informasi terbaru seputar SVLK.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar pedoman baru SVLK maupun ruang lingkupnya secara mendalam, bisa langsung menuju
halaman sertifikasi SVLK atau
menghubungi kontak yang tersedia.
General Inquiries
Phone
+62 21 2949 1946
Headquarter
The CEO Building, Level 12th
Jl. TB Simatupang No. 18C
Cilandak Barat, Cilandak
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
Indonesia
Operational
Menara Sun Life, 7th Floor
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Indonesia
Qualitas Sertifikasi Indonesia
PT Qualitas Sertifikasi Indonesia