Produk tekstil Indonesia merupakan salah satu industri yang memiliki nilai dan peluang dalam hal ekspor. Pada 2021, nilai ekspor tekstil produk tekstil Indonesia berhasil mencapai angka sebesar 12,9 miliar US Dolar, naik 25,52 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 10,5 miliar US Dolar. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bahkan sempat menyebut produk tekstil Indonesia mulai bergeliat dan bangkit di tengah pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.
Pelaku usaha tekstil di Indonesia pun terus didorong untuk meningkatkan kualitas dan kuantitasnya, dengan harapan lebih banyak lagi yang berhasil menembus pasar global. Namun, agar berhasil memasarkan produknya ke lingkup yang lebih luas diperlukan pengetahuan perihal standar yang harus dipenuhi, demi menjaga keamanan produk, melalui regulasi pemerintah masing-masing negara tujuan ekspor.
Beda standar Wajib, Umum dan Khusus
Standar wajib ini terbagi dalam tiga level yaitu, nasional, regional, serta internasional.
Standar ekspor produk tekstil
Mengingat produk-produk tekstil saat ini memiliki ruang lingkup yang sangat luas, maka standar wajib yang berlaku juga bisa berbeda-beda pula. Namun secara garis besar ada beberapa syarat wajib yang harus dipatuhi produsen tekstil yang ingin memasarkan produknya di kancah internasional:
Masing-masing negara memiliki ketentuan yang berkaitan dengan keamanan sebuah produk tekstil. Beberapa di antaranya adalah kemudahan terbakar, terobek, atau keamanan untuk anak kecil.
Ada beberapa daftar bahan kimia yang tidak diperbolehkan digunakan pada produk tekstil. Bahan-bahan ini biasanya yang dikhawatirkan bisa menimbulkan bahaya bagi penggunanya. Kepatuhan standar ini ditunjukkan dengan uji lab atau sertifikasi kesehatan.
Sama seperti penggunaan bahan kimia, ada beberapa daftar tanaman liar atau hewan yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan bahan dalam produk tekstil, baik seluruh atau sebagian, demia menjaga keamanan dan keselamatan.
Terdapat standar bahan kemasan yang diperbolehkan untuk produk tekstil individu maupun dalam jumlah besar atau bulk.
Standar pelabelan pada produk tekstil berkaitan dengan komposisi bahan, penamaan bahan, lokasi produksi dan instruksi pencucian maupun penyimpanannya.
Dari segi standar umum, beberapa poin yang perlu menjadi perhatian adalah sistem manufaktur tekstil, standar ukuran, standar pencucian, sistem manajemen kualitas, sistem manajemen lingkungan, sistem ketenagakerjaan, serta sistem kesehatan keselamatan kerja.
Adapun beberapa jenis standar khususnya adalah:
Beberapa hal yang disebutkan di atas merupakan informasi dasar yang harus dipahami pelaku usaha yang ingin mengembangkan sayapnya. Sejumlah syarat harus dipenuhi, terlebih bagi pengusaha yang memiliki target dan nilai jual ramah lingkungan, perlu untuk menambah
valuenya dengan melakukan standardisasi seperti Textile Exchange. Informasi lebih lanjut tentang standar dan sertifikasi Textile Exchange ini bisa langsung
klik link ini dan menghubungi kontak yang tersedia, atau unduh brosur standar/program yang sesuai dengan kebutuhan bisnis kamu!
General Inquiries
Phone
+62 21 2949 1946
Headquarter
The CEO Building, Level 12th
Jl. TB Simatupang No. 18C
Cilandak Barat, Cilandak
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
Indonesia
Operational
Menara Sun Life, 7th Floor
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Indonesia
Qualitas Sertifikasi Indonesia
PT Qualitas Sertifikasi Indonesia